Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan warga terkait dugaan penggunaan data kependudukan secara tidak sah untuk mendukung calon gubernur dan wakil gubernur independen dalam Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mendalami laporan ini. “Benar ada laporan polisi, dan sekarang kami sedang mendalami kasusnya,” ujar Ade Ary pada Sabtu (17/8).
Laporan ini diajukan oleh seorang warga bernama Samson, yang melaporkan pencatutan identitasnya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, identitas pelaku masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum Samson, Army Mulyanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Samson, yang digunakan untuk mendukung pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. “Kami melaporkan pencatutan data NIK Pak Samson yang digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan calon independen Dharma-Kun,” kata Army pada Jumat (16/8) malam.
Sebagai bukti, Army dan Samson menyertakan tangkapan layar dari situs KPU yang menunjukkan pencatutan tersebut, serta KTP dan dokumen identitas lainnya.
Samson sendiri menegaskan bahwa dia tidak pernah mengenal Dharma Pongrekun dan tidak pernah memberikan dukungan apapun kepada calon tersebut. Kasus ini mengangkat keprihatinan warga DKI Jakarta lainnya yang juga melaporkan dugaan pencatutan identitas mereka.
Kasus ini menjadi viral di media sosial X (dulu Twitter), dengan banyak warga mengeluh bahwa identitas mereka telah dicatut tanpa izin untuk mendukung pasangan calon independen. Menanggapi hal ini, Bawaslu DKI Jakarta meminta warga yang merasa identitasnya dicatut untuk melaporkan kejadian tersebut. Bawaslu bahkan menyediakan kanal pelaporan khusus untuk memproses aduan tersebut.
Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa namanya dicatut tanpa sepengetahuan mereka dapat langsung melapor ke kantor Bawaslu DKI Jakarta. “Jika ada masyarakat yang merasa namanya dicatut tanpa memberikan dukungan, silakan lapor ke Bawaslu DKI,” kata Benny.
Sementara itu, KPU Jakarta menyatakan bahwa mereka hanya bertugas menerima data dari pasangan calon Dharma-Kun dan melakukan verifikasi administrasi serta faktual. Dody Wijaya, Komisioner KPU Jakarta, mengatakan bahwa KPU hanya menerima dan memverifikasi data yang diberikan oleh pasangan calon. “KPU adalah pengguna akhir data, jadi sumber data KTP dan bagaimana mereka mengumpulkan dukungan itu di luar kewenangan kami,” jelas Dody.
KPU Jakarta telah menyelesaikan proses verifikasi faktual dan kini menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pencatutan identitas ini. “Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta. Dari sisi kami, semua proses verifikasi sudah dilakukan,” tambah Dody.
Hingga saat ini, baik pasangan calon Dharma-Kun maupun tim mereka belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pencatutan NIK ini.